Pemaparan unduh : Link /HAM_Perspektif_Hindu
Pendahuluan
Dewasa
ini hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan paham
individualisme dan liberalisme seperti dahulu. Hak asasi manusis lebih dipahami
secara humanistik sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat martabat
kemanusiaan, apa pun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis
kelamin dan pekerjaannya. Konsep tentang hak asasi manusia dalam konteks
modern dilatarbelakangi oleh pembacaan yang lebih manusiawi tersebut.
Masalah
hak asasi manusia menurut para sarjana yang melakukan penelitian pemikiran
Barat tentag negara dan hukum, berpendapat bahwa secara berurut tonggak-tonggak
pemikiran dan pengaturan hak assasi manusia mulai dari Magna Charta (Piagam
Agung 1215), yaitu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan raja John
dari Inggris kepada bangsawan .
Hak
Asasi Manusia sudah ada sejak zaman dahulu, hanya saja kebanyakan bersifat
normative dan hanya tersirat yang tertuang didalam kitab suci. Hindu
memiliki Konsep HAM yang tinggi yang tertuang didalam weda, baik weda Sruti
maupun weda Smerti.
Tentang
persamaan didalam bhagavad gita tidak hanya dengan manusia tetapi juga terhadap
semau mahkluk hidup seperti kutipan sloka berikut:
vidya-vinaya-sampanne
brahmane gavi hastini
suni caiva sva-pake ca
panditah sama-darsinah
brahmane gavi hastini
suni caiva sva-pake ca
panditah sama-darsinah
(Bhagavad
Gita 5.18)
The
humble sages, by virtue of true knowledge, see with equal vision a learned and
gentle brahmana, a cow, an elephant, a dog and a dog-eater [outcaste].
Terjemahan :
Para
resi yang rendah hati, berdasarkan pengetahuan yang sejati, melihat seorang
brahmana yang bijaksana dan lemah lembut, seekor sapi, seekor gajah, seekor
anjing dan orang yang makan anjing dengan penglihatan yang sama.
“Orang yang pikirannya telah
mantap dalam persamaan dan kemerataan sikap, telah mengalahkan keadaan
kelahiran dan kematian. Bagaikan Brahman mereka bebas dari kelemahan, dan
karena itu mereka sudah mantap dalam Brahman”.( Bhagavad-gita 5.19)
Kitab Isa Upanisad sloka 6
menyatakan :
” Yas tu sarvani bhutani
atmanyevanupasyati
sarva bhutesu catmanam tato na vijugupsate.”
sarva bhutesu catmanam tato na vijugupsate.”
Terjemahan :
” Dia yang melihat semua mahluk pada dirinya (Atman) dan dirinya (Atman) sendiri pada semua mahluk, Dia tidak lagi melihat adanya sesuatu perbedaaan dengan yang lain.”
” Dia yang melihat semua mahluk pada dirinya (Atman) dan dirinya (Atman) sendiri pada semua mahluk, Dia tidak lagi melihat adanya sesuatu perbedaaan dengan yang lain.”
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam
kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA)
dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,
pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat I.
Undang-undang
mengartikan bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
A.
Sejarah HAM di Dunia
Sejarah
hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada
abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights)
yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan
hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan
politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa
penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi
Prancis.
1.
Magna Charta (1215)
Piagam
perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna
Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para
bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa
adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan
biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu,
jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional
Inggris.
2.
Revolusi Amerika (1776)
Perang
kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi
Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika
Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari
revolusi ini.
3.
Revolusi Prancis (1789)
Revolusi
Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis
XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des
droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga
Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak
atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).
4.
African Charter on Human and People Rights (1981)
Pada
tanggal 27 Juni 1981, negara-negara anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU)
mengadakan konferensi mengenai HAM. Dalam konferensi tersebut, semua negara
Afrika secara tegas berkomitment untuk memberantas segala bentuk kolonialisme
dari Afrika, untuk mengkoordinasikan dan mengintensifkan kerjasama dan upaya
untuk mencapai kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Afrika.
5.
Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990)
Deklarasi
Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam merupakan deklarasi dari
negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990 yang
memberikan gambaran umum pada Islam tentang hak asasi manusia dan menegaskan
Islam syariah sebagai satu-satunya sumber. Deklarasi ini menyatakan tujuannya
untuk menjadi pedoman umum bagi negara anggota OKI di bidang hak asasi maunsia.
6.
Bangkok Declaration (1993)
Deklarasi
Bangkok diadopsi pada pertemuan negara-negara Asia pada tahun 1993. Dalam
konferensi ini, pemerintah negara-negara Asia telah mengegaskan kembali
komitmennya terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia. Mereka menyatakan pandangannya saling ketergantungan dan dapat
dibagi hak asasi manusia dan menekankan perlunya universalitas, objektivitas,
dan nonselektivitas hak asasi manusia.
7.
Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993
Deklarasi
ini merupakan deklarasi universal yang ditandatangani oleh semua negara anggota
PBB di ibu kota Austria, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi
Wina. Hasilnya adalah mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak
pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya adalah re-evaluasi tahap dua dari
Deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta penyesuaian yang disetuju semua
anggota PBB, termasuk Indonesia.
B.
Sejarah HAM di Indonesia
Sepanjang
sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang
sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak
asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan
membunuh manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan
menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang
sebenarnya sama antarumat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut
sejarah penegakan HAM di Indonesia.
1.
Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran
modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia
pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden
Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40
tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.
2.
Pada masa kemerdekaan
- Pada
masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
- Pada
masa orde baru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
- Pada
masa reformasi
Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005. -
Macam – Macam Hak Asasi Manusia : Korelasi HAM dan Kedudukannya dalam HinduDeklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 berisi 30 pasal memuat macam-macam
HAM sebagai berikut:a. Hak atas kewarganegaraan (Pasal 15).b. Hak untuk menikah dan membentuk keluarga (Pasal 16).c. Hak atas kekayaan (Pasal 17).d. Hak kebebasan berkeyakinan agama (Pasal 18).e. Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat (Pasal 19).f. Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat (Pasal 20).g. Hak ikut serta dalam pemerintahan (Pasal 21).h. Hak atas jaminan sosial (Pasal 22 dan Pasal 25).i. Hak atas bidang pekerjaan (Pasal 23 dan Pasal 24).j. Hak atas bidang pendidikan (Pasal 26).Kemerdekaan Mengemukakan PendapatKemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirandengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Setiap warga negara baik perorangan maupun kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB maupun UUD 1945. Isi Pasal Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB tentang kemerdekaan mengeluarkan pendapat adalah sebagai berikut:Pasal 19”Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk dan kebebasan mempunyai pendapatpendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keteranganketerangan dan pendapat-pendapat dengan cara apa pun juga dan tidak memandang batas-batas” Kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB maupun UUD 1945.Didalam Rg Veda, X.191.2-4 Menyebutkan “Hendaklah bersatu padulah, bermusyawarah dan mufakat guna mencapai tujuan dan maksud yang sama, seperti para Dewa pada zaman dahulu telah bersatu padu. Begitu juga, bersembahyanglah menurut caramu masing-masing, namun tujuan dan hatimu tetap sama, serta pikiranmu satu, agar dikau dapat hidup bersama dengan bahagia”.Berdasarkan Mantra veda tersebut sangat jelaskan mengajarkan kebebasan berpendapat dengan musyawarah mufakat.Kebebasan Memeluk AgamaKemajemukan atau keberagaman bukan hanya sebagai sebuah realitas sosial. Undang-undang dasar 1945 sebagai hukum negara menyatakan dengan jelas bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama nya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Karena itu ditegaskan semua agama memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang, termasuk pemeluk agama untuk menjalankan agamanya secara bebas. Yang lain tidak perlu dipaksa pindah agama sebagaimana realita yang kita lihat selama ini. Setiap orang memiliki hak dasar memeluk agama, yang berarti kebebasan dan kewenangan seseorang untuk menganut suatu agama yang tercantum dalam veda kususnya bhagavad gita.Umat Hindu menghormati kebenaran dari mana pun datangnya dan menganggap bahwa semua agama bertujuan sama, yaitu menuju Tuhan, namun dengan berbagai sudut pandang dan cara pelaksanaan yang berbeda. Hal itu diuraikan dalam kitab suci Bhagavad Gita[4] sebagai berikut:samo ‘haṁ sarva-bhūteṣu na me dveṣyo ‘sti na priyahye bhajanti tu māṁ bhaktyā mayi te teṣu cāpy aham(Bhagawadgita, IX:29)Terjemahan :Aku tidak pernah iri dan selalu bersikap adil terhadap semua makhluk.Bagi-Ku tidak ada yang paling Ku-benci dan tidak ada yang paling Aku kasihi.Tetapi yang berbakti kepada-Ku, dia berada pada-Ku dan Aku bersamanya pulaYe yathā mām prapadyante tāms tathaiva bhajāmy aham,mama vartmānuvartante manusyāh pārtha sarvaśah(Bhagawadgita, 4:11)Terjemahan :Jalan mana pun yang ditempuh seseorang kepada-Ku,Aku memberinya anugerah setimpal. Semua orang mencari-Kudengan berbagai jalan, wahai putera Partha (Arjuna)Yo yo yām yām tanum bhaktah śraddhayārcitum icchati,tasya tasyācalām śraddhām tām eva vidadhāmy aham(Bhagawadgita, 7:21)Terjemahan :Kepercayaan apapun yang ingin dipeluk seseorang,Aku perlakukan mereka sama danKu-berikan berkah yang setimpal supaya ia lebih mantapHak Pendidkan Yang SamaSecara sepesifik, tentang pendidikan (pengajaran) dalam konsep HAM PBB tersebut tertuang dalam pasal 26 ayat 1,2 dan 3, berbunyi:1. Setiap orang memiliki hak atas pengajaran. Pengajaran harus bebas, artinya pada tingkat-tingkat elementer dan fundamental. Pengajaran elementer harus wajib. Pengajaran teknik dan profesi pada umumnya harus terbuka, dan pengajaran tinggi harsu terbuka bagi semua berdasarkan kecakapannya.2. Pengajaran harus diarahkan pada perkembangan penuh kepribadian insan dan pengokohan rasa hormat terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kebebasan. Dia harus memajukan pengertian, toleransi dan persahabatan diantara kelompok-kelompok ras dan keagamaan, disamping harus mengembangkan aktivitas-aktivitas Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menjaga perdamaian.3. Orang tua mempunyai hak utama untuk memilih macam pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anaknya. Demikian pula pasal 27 ayat 1 dan 2 berbunyi:1. Setiap orang berhak untuk bebas berpartisipasi di dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk menikmati kesenian dan berperan serta dalam memajukan ilmu pengetahuan dan menikmati manfaatnya.2. Setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan kepentingan moral dan material yang ia peroleh dari setiap usahanya dibidang keilmuan, kesusasteraan, kesenian di mana ia menjadi penciptanya.Kaitannya dengan pasal tersebut didalam weda disebutkan bahwa semua golongan masyarakat berhak mendapatkan pendidikan yang sama;yathemam vacam kalyanim avadani janebyah, Brahma rajanyabhyam sudraya caryaya, Ca svaya caranaya ca – Yayurveda 26.2.Terjemahan : “hendaknya disampaikan sabda suci ini kepada seluruh umat manusia, cendikiawan, rohaniawan, raja, pemerintah, masyarakat, para pedagang, petani, buruh, kepada orang – orangKu dan kepada orang asing sekalipun”Berdasarkan sloka Yajurveda tersebut sangat jelas bahwa pendidikan adalah hak semua insan.Hak Untuk Hindup Dan Mendapatkan perlakuan Yang SamaDalam ajaran Hindu tentang ahimsa mengajarkan setiap mahkluk hidup mendapatkan hidup yang layak dan sama bagi semua yang bernyawa sedangkan tattwam asi merupakan ajaran yang menganggap manusia sama dan sederajat .Kata ahimsa terdapat dalam buku-buku suci agama Hindu klasik Upanishad, Yoga Sutra dan Bhagavad Gita. Secara harfiah kata Sanskrit itu berarti ketiadaan gangguan, ketiadaan serangan atau ketiadaan kejahatan. Ahimsa adalah gaya hidup yang menjauhkan diri dari segala perbuatan yang menyakiti siapa pun atau merusak apa pun. Ahimsa adalah nazar asketis bagi orang yang mencari kebenaran dan kekudusan. Setelah sekian abad kata ahimsa dipakai secara terbatas di kalangan agama Hindu, mendadak pada 1920-an kata itu mencuat menjadi populer ke seluruh dunia.TATWAM ASI merupakan mahavakya atau ajaran yang bersumber dari Weda, memiliki dimensi metafisika, fisika, etika sosial dan landasan humanisme Hindu. tatwam asi berdasarkan konsep advaita vedanta (monisme) memandang manusia secara esensial sama.Tatwam asi adalah ajaran normatif yang tidak semata-mata berlaku sesama manusia, tetapi juga terhadap makhluk hidup dan bahkan benda mati sekalipun. Sebab, dalam semua benda itu terdapat energi yang tidak lain adalah panas atau prana. Itu daya hidup. Karena itu segala perbuatan yang dapat mengakibatkan penderitaan, ketidakseimbangan, disharmoni, bahkan penghancuran dan kematian orang lain dan alam semesta bertentangan dengan ajaran tatwam asi,Dalam perspektif Hindu, ahimsa bukan sebuah kondisi fisik, tetapi sikap mental mencintai. Nonkekerasan sebagai suatu kondisi mental, berbeda dengan sikap tak melawan. Nonkekerasan tak memiliki dendam dan kebencian. Namun kedua mahavakya itu, kata Yudha Triguna, bukanlah sesutu yang mudah dilaksanakan. Dia memerlukan proses latihan, dengan kesadaran dan komitmen diri untuk meningkatkan kehidupan spiritual.Tatwam asi tak bisa dilaksanakan jika dalam diri masih ada rasa dengki, iri hati, dendam, marah, fitnah dan seterusnya. Karena sifat itu menghambat dan menghalangi kesadaran diri yang cenderung melahirkan sifat keakuan (ego). Karena itu ajaran ini baru menjadi suatu pola tindakan, manakala telah dilaksanakan sebagai bentuk disiplin, sebab agama adalah praktik dan disiplin diri.Demikian sedikit uraian Hak Asasi Manusia (HAM) persfektif hukum Hindu, diatas hanya sedikit kutipan tentang HAM dan masih banyak lagi yang belum dibahas diatas.Akhir kata mari renungkan sloka beriktu ini bahwa dimata hukum manusia sama :” Dandah sasti prajah sarva
danda evabhiraksati,
danda suptesu jagarti
danda dharmam vidurbudhah “(Manu Smerti)Terjemahan :Sangsi hukum itu memerintah semua mahluk, hukum itu yang melindungi mereka, hukum yang berjaga selagi orang tidur, orang – orang bijaksana menyamakannya dengan dharma.
0 Response to "Hak Azasi Manusia menurut Hindu"
Post a Comment