Komunikasi Antarbudaya Perkawinan Nyerod


POLA KOMUNIKASI INTRABUDAYA DAN PERKAWINAN NYEROD
DALAM MASYARAKAT HINDU DI BALI  
Oleh:
Anak Agung Ketut Patera
Ni Putu Limarandani
Untung Suhardi




A.    Latar Belakang
Hindu merupakan agama mayoritas yang dianut oleh penduduk Etnis Bali, seperti tertuang dalam data BPS Provinsi Bali tahun 2016 yang menyebutkan bahwa delapan puluh persen penduduk Bali, menganut agama Hindu[1]. Homogenitas masyarakat Bali, bukan hanya terlihat dari agama yang dianutnya tetapi juga pada praktek budaya yang kemudian menjadi hukum adat yang tidak tertulis yang dipatuhi oleh semua penganutnya. Hukum adat di Bali bukan hanya mengatur kegiatan masyarakat di ranah publik, tetapi juga sampai masuk ke ranah pribadi seperti perkawinan.
Perkawinan pada masyarakat Bali, bukan hanya harus mengikuti ketentuan hukum negara UU Nomor 1 tahun 1974, tetapi juga diharuskan taat pada hukum adat Bali. Ketentuan adat ini bukan merupakan ketentuan tertulis, tetapi merupakan norma yang harus dipatuhi oleh semua penganutnya. Sebuah perkawinan dapat dibatalkan, jika perkawinan itu tidak diakui masyarakat setempat karena dianggap tidak memenuhi hukum adat yang berlaku. Sedangkan ketentuan tertulis yang memuat berbagai peraturan-peraturan terkait dengan perkawinan terdapat pada kitab Manawa Dharmasastra Adyaya IX yang terdiri dari 336 pasal. Kitab Manawa Dharmasastra dijadikan sumber referensi dan  pedoman hidup masyarakat Hindu di Bali  dalam kehidupan berumah tangga. Seperti yang tertulis dalam Manawa Dharmasastra II.67 bahwa Wiwaha Samskara merupakan upacara sakral yang merupakan suatu peristiwa kemanusiaan yang bersifat wajib bagi masyarakat Hindu di Bali.  Dan dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat Hindu di Bali berpegang teguh pada dharma khususnya kehidupan berumah tangga, terpaparkan dalam Manawa Dharmasastra IX. 101 dan 102,[2] sebagai berikut:

IX.101   :    Anyonyasyawayabhicaro, bhawedamaranantikah,
                   Esa dharmah samasena jneyah stripumsayoh parah
Artinya  :    Hendaknya hubungan yang setia berlangsung sampai mati, singkatnya ini harus dianggap sebagai hukum yang tertinggi sebagai suami-istri.
IX.102   :   Tatha nityam yateyatam stripumsau tu kritakriyau
                   Yatha nabhicaretam tau wiyuktawitaretaram
Artinya :    hendaknya laki-laki dan perempuan terikat dalam ikatan perkawinan, mengusahakan dengan tidak jemu-jemunya supaya mereka tidak bercerai dan jangan hendaknya melanggar kesetiaan antara satu dengan yang lainnya.

 Berdasarkan sloka diatas, perkawinan merupakan awal dari terbentuknya sebuah keluarga dan  yang berlangsung sekali dalam hidup manusia. Pasangan suami istri wajib menjaga kesucian masing-masing, hidup rukun dan damai, tentram, bahagia, mengupayakan terbinanya kepribadian dan ketenangan lahir dan batin dalam upaya melahirkan anak yang baik (suputra). Menurut ayat ini apapun yang terjadi dalam rumah tangga yang dapat memecah belah perkawinan ini harus diusahakan untuk mengatasinya dengan tidak berputus asa agar tidak pernah terjadi perceraian karena perceraian adalah perlanggaran kewajiban atau mengingkari ikatan perkawinan suci tersebut.
Dalam hukum adat tersebut dikenal dua cara perkawinan, yaitu: (1) perkawinan yang dilangsungkan dengan cara memadik (meminang) dan (2) perkawinan dengan cara ngerorod (lari bersama). Sementara bentuk perkawinan yang umum dilaksanakan, yaitu (1) perkawinan biasa dan (2) perkawinan nyentana dan (3) perkawinan padagelahang, atau perkawinan yang prosesinya berada di antara perkawinan biasa dan perkawinan nyentana.[3]
Perubahan identitas pada perempuan pelaku perkawinan nyerod, pada akhirnya bukan hanya berdampak pada perlakuan di dalam keluarga besar, namun juga dalam lingkungan masyarakat adat. Perempuan-perempuan ini dituntut untuk menyandang identitas barunya dalam setiap kesempatan, tidak semua pelaku nyerod dapat dengan mudah menerima perubahan perlakuan ini, sehingga mereka harus mampu mengelola perilakunya selama berada di lingkungan adat. Dalam pandangan Gofmann[4], orang akan berusaha memahami makna untuk mendapat kesan dari berbagai tindakan orang lain, baik yang dipancarkan dari mimik wajah, isyarat dan kualitas tindakan. Perilaku orang dalam interaksi selalu melakukan permainan informasi agar orang lain mempunyai kesan lebih baik.
Kompleksitas dampak yang ditimbulkan akibat perkawinan nyerod, telah menarik minat banyak peneliti untuk melakukan kajian mendalam dari berbagai disiplin ilmu, khususnya dari perspektif hukum dan sosial tentang ketidakadilan yang dialami perempuan. Mereka menjadi korban hegomoni praktek adat, yang mengkonstruksi perkawinan beda wangsa sebagai suatu aib yang harus dihindari, dan jika dilaksanakan maka sanksi sosial yang mereka terima tidak dapat dilepaskan selamanya.
Pada penelitian ini, peneliti mencoba menggali lebih dalam bagaimana perkawinan nyerod ini dikonstruksi oleh masyarakat Hindu Bali secara umum dan bagaimana makna perkawinan ini bagi para pelakunya. Dengan menggunakan metode fenomenologi, peneliti berusaha mengkaji lebih dalam permasalahan yang dihadapi perempuan setelah melakukan perkawinan nyerod. Fokus utama dari penelitian ini adalah tentang makna dan konstruksi sosial perkawinan perempuan Triwangsa sebagai pelaku perkawinan nyerod.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penelitian ini berfokus untuk mengangkat masalah penelitian yakni; fenomena perkawinan nyerod dalam interaksi simbolik dan konstruksi identitas perempuan Bali. Berangkat dari latar belakang masalah penelitian diatas, maka peneliti berfokus pada batasan pertanyaan penelitian sebagai berikut :
1.      Bagaimanakah Pola Komunikasi Intra-Budaya Masyarakat Hindu di Bali ?
2.      Bagaimanakah Pola Komunikasi Intra-Budaya Masyarakat Hindu Bali Tentang  Perkawinan Nyerod ?
C.    Tujuan dan Manfaat
Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis tentang pola Komunikasi Intra-Budaya Masyarakat Hindu di Bali dan menganalisis Pola Komunikasi Intra-Budaya Masyarakat Hindu Bali Tentang  Perkawinan Nyerod. Adapun manfaat secara teoritis adalah model konstruksi identitas di balik sebuah perkawinan nyerod dalam adat wangsa masyarakat Hindu di Bali utamanya dalam prespektif konstruktivisme dan kajian komunikasi interaksi simbolik dalam masyarakat Hindu di Bali. Sedangkan secara praktis adalah Memberikan gambaran tentang interaksi simbolik dan konstruksi identitas perempuan Bali dibalik perkawinan nyerod dalam adat wangsa masyarakat Hindu di Bali.


D.    Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan dua jenis data yakni data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara mendalam dengan perempuan pelaku perkawinan nyerod, tokoh adat, akademisi, pemerintahan, organisasi perempuan dan orang tua perempuan yang melakukan perkawinan nyerod dan orang tua dari perempuan Bali yang belum kawin yang berasal dari wangsa brahmana sebagai wangsa tertinggi dalam strata sosial Hindu Bali..
Dalam penelitian tentang perkawinan nyerod, peneliti akan melakukan teknik pengumpulan data yang diutamakan, seperti tradisi sosiokultural, adalah dengan melakukan wawancara yang mendalam. Wawancara akan dilakukan dengan terbuka dan tidak berstruktur, dokumentasi hasil wawancara melalui alat perekam audio (tape recorder) dan pengambilan gambar (kamera digital). Pada proses wawancara ini pertanyaan yang diajukan tidak berstruktur, dan dalam suasana bebas, dan peneliti akan menghilangkan kesan formal, dengan menyesuaikan keadaan dengan para pelaku nyerod, misalnya dengan berbicara santai, mengenakan pakaian sederhana (adat sederhana) dengan suasana yang dibuat menyenangkan.
Dalam prosedur pencatatan data hasil wawancara, Creswell[5] menyarankan empat hal yang harus diperhatikan, yaitu; Pertama, peneliti sebaiknya menggunakan judul untuk mencatat informasi penting dan sebagai pengingat tujan wawancara yan dilakukan; Kedua, peneliti  harus menempatkan jarak di antara pertanyaan-pertanyaan yang ditulis pada lembaran khusus; Ketiga, mengingat pertanyaan-pertanyaan tersebut untuk memperkecil kehilangan kontak mata; Keempat, mencatat komentar-komentar penutup yang menyatakan ucapan terima kasih atas wawancara yang telah dilakukan, dan mintalah informasi lanjut kepada orang yang diwawancarai, jika peneliti memerlukannya di kemudian hari.
Data dalam penelitian ini akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data yang diperkenalkan oleh Strauss dan Corbin[6], dengan melakukan pengkodean atau coding. Coding pada dasarnya merupakan proses analisis data, yaitu data dirinci, dikonseptualisasikan dan diletakan kembali bersama-sama dalam cara baru. Ini merupakan proses sentral dimana teori-teori dibentuk dari data[7].  Pengkodean atau coding terdiri dari tiga tahapan: open coding, axial coding dan selective coding.

E.     Hasil Penelitian
5.1         Pola Komunikasi Intra-Budaya Masyarakat Hindu di Bali
Homogenitas masyarakat Bali dalam keseharian, menghasilkan pola komunikasi yang khas dan unik yang hanya ada pada kehidupan masyarakat Hindu di Bali.  Sesuatu yang tercermin dalam agama dan adat istiadat bali yang begitu melekat dalam kehidupan masyarakatnya dan tidak ditemukan pada masyarat lainya di Indonesia serta menjadi identitas dari warga dan masyarakat Bali itu sendiri. Ketika agama, adat, dan kebudayaan menjadi satu, berurat akar dalam kehidupan keseharian dan diakui sebagai bagian dari identitas kolektif.
 Identitas anggota masyarakatnya tercermin dari berbagai simbol verbal dan non verbal. Utamanya kepercayaan agama Hindu yang telah menjadi bagian dari kebudayaan Bali itu sendiri. Sesuatu yang dijelaskan oleh  Lewis dan Slade sebagai  “shared interpersonal communication between members of the same cultures”.[8] Menurut Lewis dan Slade, analisis komunikasi intrabudaya selalu dimulai dengan mengulas keberadaan kelompok/subbudaya dalam satu kebudayaan, juga tentang nilai subbudaya yang dianut. Karena itulah, untuk mengetahui bagaimana pola komunikasi intra budaya masyarakat Bali, harus dimulai dengan membedah akar kebudayaan Hindu Bali itu sendiri.
 Pola komunikasi terlihat dari nama, simbol-simbol ritual keagaaman dan simbol-simbol kebudayaaan yang dilihat dalam ranah pribadi dan ranah publik. Komunikasi intra-budaya non verbal dalam ranah pribadi dapat dilihat dalam bentuk perkawinan, dimana perkawinan dalam masyarakat Hindu Bali tidak hanya menjadi urusan dua pihak yang sedang jatuh cinta, keluarga inti dan banjar (masyarakat yang tinggal dalam satu wilayah), namun berkaitan dengan para  roh leluhur yang berstana di tempat ibadah keluarga yang disebut dengan merajan atau sanggah, juga berhubungan dengan makluk dibawah manusia yang disebut dengan bhuta kala, serta Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa  sebagaimana dapat dimaknai dari konsep tri upasaksi (manusa saksi, dewa saksi dan bhuta saksi) dalam pengesahan perkawinan masyarakat Hindu di Bali.    
Masyarakat adat Hindu di Bali, menganut sistem kekeluargaan patrilineal[9]  dan dalam masyarakat Bali dengan istilah kapurusa atau purusa.[10] Dengan sistem patrilineal, penerus generasi atau purusa dalam masyarakat Hindu Bali adalah anak laki-laki sebagai pengganti kedudukan ayah yang akan menerima tanggung jawab secara yuridis maupun moral baik sebelum maupun setelah perkawinan.
Sistem patrilineal membuat posisi perempuan Hindu Bali sangat lemah, khususnya bagi perempuan triwangsa, karena tidak memiliki hak untuk memilih karena kedudukan perempuan Hindu Bali  di posisi predana, dimana setelah melaksanakan perkawinan sebagai perempuan dewasa, dilepaskan dari hubungan hukumnya dengan keluarga asalnya (orang tua dan saudara kandung) atau tidak lagi diperhitungkan hak dan kewajibannya dalam keluarga asalnya   namun akan mulai diperhitungkan dalam keluarga. Itu sebabnya nilai atau derajat hubungan seseorang dengan sanak saudara dari garis laki-laki/purusa jauh lebih penting dibandingkan dengan hubungannya dengan sanak saudara dari pihak perempuan/pradana.[11]
Pola komunikasi non-verbal ranah pribadi dapat dirasakan pula dalam pemberian nama panggilan pada lingkungan triwangsa dan wangsa jaba. Golongan triwangsa berada pada kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan jaba, sehingga pencantuman namapun tidak boleh sembarangan sudah ditentukan oleh awig-awig desa adat. Gelar dan nama  bagi wangsa brahmana adalah Ida Bagus atau Ida Ayu. Wangsa ksatria menggunakan gelar Cokorda, dan Anak Agung, sedangkan Wangsa Waisya menggunakan gelar Dewa atau Dewayu. Wangsa sudra menggunakan gelar  “I” (gelar dalam bentuk nama  untuk golongan laki-laki Sudra) dan “Ni”  (gelar dalam bentuk nama untuk golongan perempuan Sudra).
Pola komunikasi intra budya verbal dalam ranah pribadi adalah perilaku seseorang dalam bertindak dalam berkomunikasi yang berupa kata-kata yang wujudnya berupa ujaran atau tuturan sedangkan komunikasi nonverbalnya dalam bentuk gerakan anggota badan, seperti; ekspresi wajah, gerakan mata, gerakan kepala, gerakan tangan, gerakan badan, atau kombinasi gerakan salah satu anggota badan dengan anggota badan yang lain.[12]
 Dan dalam berkomunikasi verbal pada masyarakat Hindu di Bali dalam hal tertentu harus menggunakan sor singgih basa (tingkatan-tingkatan bahasa Bali) dalam berkomunikasi. Pola komunikasi mempunyai pengaruh yang sangat kuat  terhadap masyarakat perdesaan dan masyarakat perkotaan terutama dari segi penerapan sistem wangsa  karena harus menggunakan sor singgih basa (tingkatan-tingkatan bahasa) dalam sistem triwangsa, harus mempergunakan sor singgih basa (tingkatan bahasa) yaitu halus singgih, halus sor, dan halus madia, dan mider. Sor singgih basa sangat jelas dapat dilihat dalam komunikasi yang dilakukan oleh perempuan triwangsa,  yang melakukan  perkawinan nyerod yaitu pada saat memanggil kedua orang tuanya harus diawali dengan kata “Ratu” tidak lagi bisa memanggil “Ibu dan ayah” dan memanggil saudara kandung harus dengan nama lengkap dengan gelar wangsanya yang mungkin diantara persaudaraan mereka sebelum perkawinan, masing-masing mereka punya nama kecil atau nama kesayangan, serta tidak boleh memanggil sebutan dengan kakak atau adik.
Sedangkan pola komunikasi non verbal dalam ranah publik masyarakat Hindu di Bali  dilihat dari simbol-simbol dari ritual-ritual upacara keagamaan, seperti; ngaben, potong gigi, perkawinan, dan lain-lainnya. simbol-simbol komunikasi non verbal upacara keagamaan dalam bentuk upacara perkawinan dapat dilihat dari busana perkawinannya yang mempunyai ciri khas dan bentuk eksistensi dari budaya Bali. Busana perkawinan yang dilaksanakan di Bali merupakan kesadaran atas identitas budaya yang dibalut oleh kepercayaan masyarakat Bali sebagai sesuatu yang bernilai sakral yang terikat pada aturan adat istiadat dan agama Hindu yang merupakan bentuk perilaku masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap adanya jejak-jejak peradaban masa lalunya yang memiliki fungsi meningkatkan solidaritas sosial masyarakat, menghilangkan perhatian kepada kepentingan individu, serta memperkokoh kehidupan beragama.[16]
Busana perkawinan dalam masyarakat Hindu di Bali mengenal tingkatan yang dikenal dengan sebutan payas, antara lain; payas agung merupakan bentuk payas (busana) tingkatan paling utama atau tertinggi dalam strata sosial semasa kerajaan Badung berdiri. Payas ini penggunaannya sangat terbatas hanya diperuntukkan bagi keluarga kerajaan selama berlangsungnya prosesi perkawinan kalangan keluarga Kerajaan atau golongan triwangsa.  Selain payas agung juga terdapat payas madya yang menunjukkan tingkatan menengah, diperuntukkan bagi prosesi perkawinan dan tingkatan sosial yang lebih rendah. Sebagai strata yang paling rendah, dikenal payas nista yang terlihat sangat simple dan sederhana, lazim diperuntukkan bagi kalangan umum masyarakat Bali seperti petani atau nelayan. Busana/payas perkawinan, dapat dilihat dalam gambar 5.4 dan 5.5 :
Payas agung untuk pengantin perempuan secara keseluruhan menggunakan busana bermotif prada, mulai dari tapih berupa kain panjang menjuntai ke lantai, kain perempuan (dipakai setelah tapih), kemben selendang, dan sabuk warna keemasan di pinggang. Perlengkapan perhiasan menggunakan gelang kana pada pangkal lengan, gelang naga satru, sabuk bebekeng, sesimping menutup bagian bahu hingga dada, dan badong melingkari leher, serta subeng di telinga.
Dan payas agung pengantin laki-laki memakai busana yang merupakan salah satu simbol keagungan dinasti para raja yang mendiami puri (istana), karena hanya dipergunakan pada acara-acara resmi kerajaan.Menggunakan kambenkampuh dan umpal keseluruhan bermotif prada keemasan. Hiasan kepala berupa gelungan lengkap yang terdiri dari petitis keemasan di atas dahi, tajung, bunga bancangan, bunga sandat (kenanga), dan garuda mungkur. Perhiasan pria juga menggunakan gelang kana, gelang setrusesimping, badong sebagaimana yang dikenakan pengantin wanita, serta dilengkapi sebilah keris bertahta batu-batu mulia.
Hiasan kepala bukan berupa destar kain adalah ciri dari payas madya untuk pengantin laki-laki dan (hiasan kepala dari kain dipakai untuk strata payas madya) dan busana/payas untuk pengantin perempuan secara keseluruhan menggunakan busana bermotif kain biasa, mulai dari tapih berupa kain panjang sebatas mata kaki dan perhiasan yang dipakai tidak semewah payas agung.


.  
5.2               Pola Komunikasi Intra-Budaya Masyarakat Hindu Bali Tentang  Perkawinan Nyerod
Perkawinan nyerod bagi masyarakat Bali bukanlah perkawinan pilihan, tetapi perkawinan alternatif yang sebisa mungkin dihindari karena selain dianggap dapat menimbulkan aib bagi keluarga, khususnya keluarga perempuan juga merugikan posisi perempuan. Perempuan Hindu di Bali, khususnya dari golongan triwangsa tidak dapat secara bebas mempergunakan haknya untuk memilih pasangan hidupnya, mereka terbelenggu dengan aturan ke-wangsa-an yang melekat dalam status yang dibawa sejak lahir.
Terbelenggu dengan kekuatan triwangsa, membuat mereka memiliki pilihan yang sangat terbatas sehingga perempuan triwangsa menerima perjodohan (Bahasa Bali: kejangkepang) atau kawin paksa (kaejuk/ditangkap), namun dua jenis dalam memilih pasangan tersebut bukanlah eranya lagi dan sudah banyak ditinggalkan oleh perempuan triwangsa sebagai individu yang mempunyai hak yang sama dengan laki-laki dalam memilih pasangan sesuai dengan pasal 16 ayat (1) Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tanggal 24 Juli 1984.[17]
Walaupun penghapusan segala bentuk diskriminasi sudah dipasalkan, namun Kehidupan sosial di masyarakat memang tidak bisa dihindarkan bila terjadi pembauran dalam perkawinan antar wangsa tetap kebebasan untuk perempuan belum sepenuhnya bisa dirasakan, belenggu tetap masih melilit kuat perempuan triwangsa, seperti yang dialami oleh pasangan Anak Agung Putu Erawati, SE dan I Wayan Sudiarsa, mereka berdua adalah teman bermain sejak kecil, mengaku awalnya mereka dipertemukan dilatarbelakangi oleh perasaan suka sama suka dan cinta akhirnya menutuskan untuk menyatukan cinta mereka dalam sebuah perkawinan dan mereka sangat percaya bahwa jodoh itu sudah diatur, sebagai makhluk di dunia tidak akan bisa menghindarkan diri dari jeratan hukum karma pala. Walaupun Anak Agung Putu Erawati, SE sudah dipingit dan dijaga oleh keluarga besarnya agar tidak memilih pasangan hidup bukan dari golongan Ksatria, namun karma dan jodoh tetap menyatukan Anak Agung Putu Erawati, SE dan I Wayan Sudiarsa, dua individu yang berbeda wangsa. Mereka berdua memahami bahwa kebersamaan mereka adalah hal yang tidak mungkin sehingga mereka berdua sudah membuat komitmen karena didalam perkawinan itu yang namanya nyerod itu tidak akan mungkin balik lagi ke keluarga asal dengan embel-embel yang sangat ribet makanya saat mereka masuk ketahap perkawinan mereka melakukan dengan landasan kuat yaitu cinta dan kasih sayang.
Menurut Anak Agung Putu Erawati, SE pribadi apalah arti sebuah wangsa, triwangsa hanyalah atribut saat dilahirkan. Anak Agung Putu Erawati, SE  sangatlah menyadari hidup sebagai orang yang memiliki darah biru tidaklah mudah, kehidupan lelaki di lingkungannya sangat menyimpang, bagaimana tidak, dengan kasta/wangsa tinggi yang mereka punya mereka bisa memaksakan cinta mereka kepada para gadis di lingkungannya, terkadang seorang lelaki memiliki lebih dari satu istri. Siapapun wanita itu pastilah tidak ingin dimadu, itu alasan Anak Agung Putu Erawati, SE memilih kawin nyerod dengan I Wayan Sudiarsa daripada antar wangsanya karena I Wayan Sudiarsa adalah laki-laki pekerja keras, rendah hati, dan sangat menghargai perempuan, sehingga bersama I Wayan Sudiarsa, ia akan merasa aman dan terlindungi.[18]
Pada sesi penyampaian pengalaman melalui wawancara nonformal dengan Ida Ayu Kade Dwi Astuti[19] , seorang perempuan Hindu Bali yang berasal dari wangsa tertinggi, golongan Brahmana yang memiliki keluarga besar serta lingkungan yang memegang erat tradisi wangsa dan kasta masih sangat kuat, namun memilih pasangan hidup, laki-laki dari kalangan biasa/sudra. Usia perkawinan mereka sudah memasuki tahun kelima menuturkan bahwa perkawinan yang sudah menjadi pilihan hidupnya. Kade berpikir bahwa memasuki dunia perkawinan adalah urusan pribadinya, untuk kebahagiaannya dan memilih pasangan hidup adalah sama dengan memilih teman jangka panjang untuk menata masa depan, jadi hak sepenuhnya ada ditangannya, bukan urusan keluarga besar apalagi urusan adat. Kade memilih pasangan hidup hanya berdasarkan hak dan tidak dilakukan dengan proses berpikir panjang, tidak pernah terpikirkan dampak dari perkawinan nyerod yang dipilihnya. Kade sadar akan konsekwensi yang akan dihadapi di keluarga ketika memilih kawin dengan bukan sama wangsa, namun tidak pernah menyangka seberat ini dampak yang dirasakan selama lima tahun sesuai dengan usia perkawinannya. Kade terbuang dari lingkungan keluarga besar, lingkungan tempat tinggal dimana orang tuanya berasal. Semua hak kebangsawanannya dihapus dan perubahaanpun terjadi pada pola komuniksi, Kade harus menggunakan tinggkatan bahasa (sor singgih, bahasa Bali) yang paling alus diinternal keluarga dengan memanggil orang tuanya dengan tambahan “Ratu” didepan panggilannya, sedangkan  dalam pergaulan di masyarakat  Kade harus terima diposisikan dengan golongan sudra dalam pola berkomunikasi yang sangat jelas terdengar hanya disebut namanya saja tanpa gelar kebangsawanannya.
 Posisi sosial yang kadang menjadikan individu perempuan bali dalam keadaan dilema, antara mengikuti adat istiadat dan agama dan kata hati termasuk perasaan mereka. Sebuah posisi sosial yang terbangun karena kehadiran identitas kasta dan posisi agama dalam masyarakat Hindu bali. Relasi posisi sosial yang ditentukan oleh kasta ini, bukan hanya mempengaruhi relasi kehidupan pribadi dalam masyarakat Hindu Bali. Namun lebih jauh mempengaruhi proses komunikasi intra budaya, dimana mereka yang terlahir dengan kasta yang lebih tinggi akan lebih leluasa dalam menyampaikan ekspresi komunikasinya dibandingkan mereka yang terlahir dengan kasta di bawahnya.
Gambaran relasi sosial ini, sedikit banyaknya mempengaruhi pola interaksi komunikasi antar budaya dalam masyarakat Hindu bali. Ketika kasta menjadi semacam garis pembatas antara sesama mahluk Tuhan untuk bisa berinteraksi dan berkomunikasi termasuk dalam membangun relasi sosial di dalam masyarakat itu sendiri. Dalam berkomunikasi para tokoh adat, masyarkat pada umumnya harus menggunakan bahasa Bali bukan bahasa nasional sebagai kehormatan, karena dalam berkomunikasi dibutuhkan tingkatan bahasa (sor singgih) antara triwangsa dan jaba wangsa sebagai bahasa tutur sebagai simbol adanya perbedaan kelas.

5.3              Pola Komunikasi Intra-Budaya Dalam Masyarakat Hindu di Bali
Robert Y. Kwick (1972) menyatakan bahwa perilaku adalah tindakan atau perbuatan suatu organisme yang dapat diamati dan bahkan dipelajari. Perilaku/pola masyarakat Bali sangat dipengaruhi oleh adat dan budaya. Adat dan budaya hadir sebagai simbol patron klien di rasa masih relatif sangat kuat. Menilik perilaku masyarakat Hindu di Bali berkonsep sekala dan niskala.
Sekala berkiblat dunia nyata/alam semesta, misalnya; peran puskesmas secara sekala berfungsi sebagai tempat orang sakit berobat, sedangkan niskala bertasbihkan spiritual (dunia tidak nyata), misalnya; peran dan fungsi tempat ibadah adalah tempat kita berdoa, memuja kebesaran Tuhan, namun ada orang yang sakit pergi kerumah ibadah untuk memohon kesembuhan. Contoh dari puskesmas dan tempat ibadah “Pura” adalah gambaran perilaku masyarakat Bali berusaha menemukan tujuan hidup, keseimbangan, dan kedamaian di antara dunia sekala dan niskala yang sepenuhnya merupakan kehidupan religius yang didasarkaan pada kebiasaan dan tradisi dengan penyesuaian pada sarana-sarana ekonomi dalam rangka memperoleh nilai tambah ekonomi, nilai tambah budaya, nilai tambah ritual dan nilai tambah spiritual.[20]  Secara sistem sekala niskala perilaku masyarakat Hindu di Bali tidak terbentuk dalam sekejap, ada banyak faktor yang memberikan kontribusi yang sarat dengan tarik-menarik kepentingan antara yang para aktor/agen yang memainkan adat dan budaya. Kepentingan dan kerumitan perilaku para aktor yang tidak bertindak sendirian cenderung bersifat institusional (contoh: desa adat) yang sangat kuat sebagai sarana penilai sekaligus sarana penghukum yang kompatibel sebagai suatu ornamen kapitalis etis yang membentuk perilaku masyarakat upacara sebagai orang Bali yang benar-benar Hindu Bali.
Pembentukan perilaku masyarakat upacara sebagai orang Bali yang benar-benar Hindu Bali adalah peran dan kepentingan dari perilaku masing-masing aktor yang menjadi penerima penilaian yang mencakup;[21]    pertama, perilaku masyarakat rumah tangga yang sarat dengan pergulatan standar minimun untuk hidup merupakan aspek dasar budaya yang musti dipenuhi.  Kedua, perilaku tradisional dari puri, dadia, soroh dan adat sebagai simbol patron klien di rasa masih relatif sangat kuat memengaruhi perilaku  orang Bali.  Ketiga, perilaku masyarakat sipil yang semakin liberal di era otonomi daerah, seperti maraknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Ormas dengan pelbagai aktivitas dan kepentingannya telah mendesain budaya kolektif semakin plural. Keempat, perilaku masyarakat ekonomi yang semakin ditumpangkan pada struktur ekonomi yang cenderung semakin kapitalistik berbudaya atas dorongan pasar pariwisata. Misal, keberadaan Starbuck, Fastfood, dan Dunkin Donuts juga telah menjadi budaya orang Bali. Kelima, perilaku birokrasi yang semakin peka terhadap kualitas layanan publik mencerminkan psikologi lintas budaya bekerja dengan baik.  Keenam, perilaku masyarakat berpartai politik telah menggiring pembangunan kebudayaan berpolitik.  
Hubungan antara masyarakat dengan kebudayaan yang paling realistis ditunjukkan melalui keberadaan kebudayaan sebagai wadah untuk mempertahankan masyarakat dari pelbagai ancaman yang menghadang mereka. Kebudayaan bisa menginformasikan tentang nilai suatu dan beberapa peristiwa yang terjadi di masa lalu, sekarang dan yang akan datang. Kebudayaan mengajarkan kepada setiap manusia tentang apa yang harus dibuat oleh generasi manusia sehingga hampir setiap kelompok budaya selalu menciptakan hubungan intrabudaya yang “mewajibkan” generasi yang lebih tua mensosialisasi nilai perilaku-perilaku budaya baik secara bertahap maupun dipercepat melalui institusi sosial kepada generasi berikut.
Setiap kebudayaan selalu memiliki prinsip kebudayaan yang mengatur hirarki dan status kekuasaan. Hirarki dalam suatu masyarakat berbudaya selalu menggambarkan dan menerapkan proses pemeringkatan peranan-peranan anggota masyarakat mulai dari yang paling tinggi sampai terendah. Bukankah dalam masyarakat ada istilah: raja hutan, raja gunung, peniti raksasa, peniti emas, lain daun, bangsawan, rakyat jelata, orang pinggiran, orang kecil, dan lain-lain? Istilah-istilah tersebut merupakan “frase” yang menunjukkan bahwa dalam masyarakat ada kelompok elit yang mendapat pengakuan atau yang berkuasa dan ada kelompok masyarakat yang dikuasai. Status yang tinggi biasa diidentifikasikan dengan kekuasan puncak yang memberikan kemungkinan bagi kelompok yang ada di bawah untuk melihat ke atas. Kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori puncak selalu mendominasi kelompok bawah. Mereka diberikan kekuasaan karena dianggap sakti, suci, mempunyai kekuasaan khusus, bijaksana, menjadi sumber material dan moral. Mereka disebut kelompok elit karena memiliki pengetahuan, pengalaman, dapat dipercaya, dan lain-lain. Setiap kebudayaan selalu memberikan tempat khusus kepada mereka untuk memegang tampuk “puncak” pimpinan organisasi sosial karena hanya mereka yang diasumsikan bisa memelihara institusi sosial masyarakat. Setiap anggota suatu masyarakat yang berbudaya mengetahui hubungan antara yang mempunyai kekuasaan dengan yang dikuasai
Perlu diketahui bahwa komunikasi intrabudaya merupakan suatu gejala yang selalu ada dalam konteks kebudayaan tertentu. Kebudayaan juga mengajarkan konsep nondominasi yang mengatur nomenklatur siapa-siapa yang tidak mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam masyarakat tertentu. Kumpulan orang-orang nondominasi pun berada dalam suatu konstelasi yang secara historis atau tradisional tidak mempunyai akses atau pengaruh terhadap dominasi kebudayaan. Meskipun mereka tidak penting dalam kategori perhatian dan komunikasi intrabudaya namun perilaku mereka tetap dikontrol sebagai anggota masyarakat intrabudaya agar mereka tidak mendewakan “ideologi” subbudaya yang mengancam kebudayaan kelompok yang lebih besar
Irwan Abdullah (2006:107) menegaskan bahwa globalisasi yang ditandai oleh perbedaan-perbedaan dalam kehidupan telah mendorong pembentukan definisi baru tentang berbagai hal dan memunculkan praktik kehidupan yang beragam. Dalam konteks ini khususnya dalam fenomena keberagamaan ditandai dengan adanya transformasi sistem pengetahuan, sistem nilai, sistem tindakan keagamaan.

5.4  Pembahasan
Keberadaan agama Hindu Bali tidak dapat dipisahkan dari kebudayaan Bali itu sendiri. Menghilangnya eksistensi agama Hindu Bali maka dapat dipastikan kebudayaan Bali pun akan menghilang, mengingat hampir semua aktivitas kebudayaan Bali dikaitkan dengan aktivitas keagamaan dalam konsep ngayah.[22] Agama Hindu Bali menjadi sistem nilai dan norma yang diimplementasikan dalam sistem tindakan dan sistem sosial, serta diwujudkan dalam bentuk material-material budaya yang agung dan mempesona. Bali tanpa desa pakraman, Bali yang tanpa pura, Bali yang tanpa adat dan budayanya, Bali tanpa keramah-tamahan penduduknya, adalah sebuah kehilangan besar bagi masyarakat  Indonesia bahkan dunia.
Bagan pola komunikasi Hindu Bali di atas, menjelaskan bagaimana relasi komunikasi intra budaya dalam konteks masyarakat bali bekerja, ketika identitas budaya dan identitas sosial menyatu dan menjadi bagian dari keputusan para pemangku adat Bali. Posisi sosial para pemangku adat begitu startegis, serta menentukan sebagaimana layaknya hubungan patron klien yang bekerja. Pada posisi tersebut, adat dan agama menjadi konsep yang satu, ketika segala sesuatunya menyatu dalam diri seorang pemangku adat.
Hubungan intra budaya inilah yang secara sadar telah membangun relasi kekuasan dalam kehidupan masyarakat Hindu Bali, termasuk pada hal yang sangat pribadi seperti perkawinan, ketika adat masuk sampai pada ranah yang begitu pribadi dalam kehidupan seseorang. Karena adat bukanlah sekedar menjadi bagian dari simbolitas namun telah menjadi bagian identitas itu sendiri, sesuatu yang berurat akar dalam kehidupan setiap warga bali, sekaligus menjadi pengikat prilaku dan bertindak dalam masyarakat. Walaupun pada sisi yang berbeda bisa menjadi ranah yang problematik dalam ranah pribadi kehidupan dan kebudayaan masyarakat Hindu Bali.

F.     Kesimpulan
Keberadaan agama Hindu Bali tidak dapat dipisahkan dari kebudayaan Bali itu sendiri. Menghilangnya eksistensi agama Hindu Bali maka dapat dipastikan kebudayaan Bali pun akan menghilang, mengingat hampir semua aktivitas kebudayaan Bali dikaitkan dengan aktivitas keagamaan dalam konsep ngayah.[23] Agama Hindu Bali menjadi sistem nilai dan norma yang diimplementasikan dalam sistem tindakan dan sistem sosial, serta diwujudkan dalam bentuk material-material budaya yang agung dan mempesona. Bali tanpa desa pakraman, Bali yang tanpa pura, Bali yang tanpa adat dan budayanya, Bali tanpa keramah-tamahan penduduknya, adalah sebuah kehilangan besar bagi masyarakat  Indonesia bahkan dunia.
Relasi komunikasi intra budaya dalam konteks masyarakat bali bekerja, ketika identitas budaya dan identitas sosial menyatu dan menjadi bagian dari keputusan para pemangku adat Bali. Posisi sosial para pemangku adat begitu startegis, serta menentukan sebagaimana layaknya hubungan patron klien yang bekerja. Pada posisi tersebut, adat dan agama menjadi konsep yang satu, ketika segala sesuatunya menyatu dalam diri seorang pemangku adat.  
Hubungan intra budaya inilah yang secara sadar telah membangun relasi kekuasan dalam kehidupan masyarakat Hindu Bali, termasuk pada hal yang sangat pribadi seperti perkawinan, ketika adat masuk sampai pada ranah yang begitu pribadi dalam kehidupan seseorang. Karena adat bukanlah sekedar menjadi bagian dari simbolitas namun telah menjadi bagian identitas itu sendiri, sesuatu yang berurat akar dalam kehidupan setiap warga bali, sekaligus menjadi pengikat prilaku dan bertindak dalam masyarakat. Walaupun pada sisi yang berbeda bisa menjadi ranah yang problematik dalam ranah pribadi kehidupan dan kebudayaan masyarakat Hindu Bali.
DAFTAR PUSTAKA

Aboulavia, Mitchell. The Mediating Self:Mead, Sartre, and Self Determination. New Haven: Yale University Press, 1986.
Adi, Ida Bagus Ngurah. Perkawinan Nyeburin Menurut Hukum Adat Bali. dalam I Ketut Sudantra, Hukum Perkawinan Bagi Umat Hindu di Bali, 2011, Denpasar: Media Cetak Nusa Tenggara, 1972.
Ardika, I Wayan. Sejarah Bali. Denpasar: Udayana University Press, 2015.
Astiti, Tjok Istri Putra. Perkawinan Menurut Hukum Adat dan Agama Hindu di Bali. Denpasar: Biro Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana, 1981.
Atmaja, Jiwa. Bias Gender Perkawinan Terlarang Pada Masyarakat Bali. Denpasar: Udayana University Press, 2008.
Bagus, I Gusti Ngurah. Kebudayaan Bali. Denpasar: Djambat, 1990.
Baldwin, Jhon C. George Herbert Mead: A Unifying Theory for Sociology. Newbury Park, Calif: Sage, 1986.
Barker, Chris. Cultural Studies Teori Dan Praktik. Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2004.
Cast, Alicia D. Power and The Ability of Define The Situation. Social Psychology Quarterly, 66, 2003.
Charon, Joel M. Symbolic Interactionism: An Introduction , an Interpratation, an Integration, 6th ed., . Englewood Cliffs, N.J.: Prentice Hall, 1998.
—. Symbolic Interactionism: An Introduction , an Interpretation, an Integration, 7th ed., . Englewood Cliffs, N.J.: Prentice Hall, 2000.
Craigh, and Muller. Theorizing Communication. Readings Across Traditions. California: Sage Publications, 2007.
Danesi, Marcel. Pesan, Tanda dan Makna. Penerjemah Evi Setyani dan Lusi Lian Piantari, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Griffith, R. T. H. Yajurveda Samhita. Penterjemah : Dewanto, S.S : Surabaya: Penerbit Paramita, 2005.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Alumni, 1983.
Heritage, John. Garfinkel and Ethnomethodology . Cambridge: Polity Press, 1984.
Hewit, Hohn P. Self and Society: A Symbolic Interactionist Social Psychology. 3rd, Boston: Allyn & Bacon, 1984.
Hooks, B. Yearning: Race, Gender, and Cultural Politics. Boston: South End, 1990.



[1] BPS, 2106, Bali Dalam Angka, (https://bali.bps.go.id)

[2] Gede Puja dan Tjokorda Rai Sudharta, 2003, Manawa Dharmasastra, Pustaka Mitra Jaya, Jakarta, Hal 560.

[3] Wayan P. Windia, dkk, 2016, (Windia, 2016) Perkawinan Pada Gelahang di Bali, Udayana University Press dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, hal 1.
[4]     Erving Gofmann; The Presentation of Self in Eeryday Life, dalam Basrowi Sukidin; Metode Penelitian Kualitatif Perspektif Mikro, 2002, Insan Cendikia, Surabaya, hal 103
[5]     John W. Creswell. 1998, Qualitative Inquiry & Research Design: Choosing among five Traditions.  The United State of America: Sage Publications, Inc., Hlm.109-126
[6] A.Strauss and L. Corbin. 1990. Basics of Grounded Theory Methods. Beverly Hills, CA.: Sage. Hal. 41
[7] Ibid..., A.Strauss and L. Corbin. 1990. Hal.57
[8]     Glen Lewis and Christina Slade, 1994, Critical Communication, Australia: Prentice Hall Australia, hal 123.
[9]     VE Korn, 1978, Hukum Adat Kekeluargaan di Bali, terjemahan dan catatan-catatan I Gde Wajan Pangkat, Biro Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana, Denpasar, hal
[10]    I Gde Panetja, 1986, Aneka Catatan tentang Hukum Adat Bali, CV Kayumas, Denpasar, hal 3

[11]    Wayan P Windia dan Ketut Sudantra, 2006, Pengantar Hukum Adat Bali, Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, hal

[12]    I Nengah Suandi dan Made Sri Indriani, 2010, Tindak Komunikasi Verbal dan Nonverbal Dalam Pemakaian Sor Singgih Basa Bali dan Pembelajarannya, Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, Jilid 43, Nomor 15,  hal 125
[13]    Upacara piodalan di Pura Banjar Muding Kelod Desa Adat Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, 30 Maret 2018

[14]    Upacara piodalan di Pura Banjar Muding Kelod Desa Adat Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, 30 Maret 2018



[15]    Upacara piodalan di Pura Banjar Muding Kelod Desa Adat Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, 30 Maret 2018

[16]    Durkheim dalam I Ketut Setiawan 2011, hal 127
[17]    Wayan P Windia, dan Ketut Sudantra (dalam I Ketut Sudantra, 2011), 2006, Pengantar Hukum Adat Bali, Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, hal
                                                                                                                                         
[18]    Narasumber pelaku perkawinan nyerod. Hasil wawancara  dengan   Anak Agung Putu Erawati, SE dan I Wayan Sudiarsa, 13 Septermber 2018, 17.00 WITA, di Bali
[19]    Narasumber pelaku perkawinan nyerod. Hasil wawancara  dengan   Ida Ayu Kade Dwi Astuti, 13 Septermber 2018, 09.00 WITA, di Bali

[20]    Opcit.....I Gde Panetja.1986.  hal 11
[21]    I Gusti Made Dharma Hartawan, 2015, Perilaku Modern Manusia Upacara Bali, hal 4

[22]    kewajiban sosial masyarakat Bali sebagai penerapan ajaran karma marga yang dilaksanakan secara gotong royong dengan hati yang tulus ikhlas baik di banjar maupun di tempat suci. Kata ngayah secara harafiah dapat diartikan melakukan  pekerjaan tanpa mendapat upah (kamus Bali-Indonesia,1990).
[23]    kewajiban sosial masyarakat Bali sebagai penerapan ajaran karma marga yang dilaksanakan secara gotong royong dengan hati yang tulus ikhlas baik di banjar maupun di tempat suci. Kata ngayah secara harafiah dapat diartikan melakukan  pekerjaan tanpa mendapat upah (kamus Bali-Indonesia,1990).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Komunikasi Antarbudaya Perkawinan Nyerod"

Post a Comment