Korupsi (Part 1): Perjuangan Keadilan



 KORUPSI DALAM KONTEKS DEMOKRASI : Perjuangan Hak dan Keadilan

Oleh :

Suhardi





K
orupsi senantiasa erat dengan kekuasaan. Sebab korupsi hanya bisa terjadi jika seseorang atau sekelompok orang memiliki kekuasaan. Sebaliknya, korupsi bisa menjadi sarana efektif untuk memperoleh kekuasaan. Bahkan menurut Lord Acton, kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut juga korupsinya absolut (power tends to corrupt, absolutly power tends to absolutly corrupt). Tapi korupsi pula yang menyebabkan keruntuhan kekuasaan. Fenomena ini hampir terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Menurut sejarah, bangkrutnya kekuasaan VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie) di Indonesia akibat korupsi merajalela di kalangan elite perusahaan raksasa ini. Dengan berbagai cara, para petinggi VOC memperkaya diri sendiri, tanpa menghiraukan kerugian perusahaan.
Tapi, kebiasaan seperti ini tidak hanya terjadi pada VOC, tapi juga terjadi di sejumlah kerajaan lokal di Indonesia. Dalam memperebutkan takhta kekuasaan kerajaan, misalnya, para raja dan kaum ningrat kerap menyuap pihak asing agar mau membantu menyingkirkan lawan politiknya. Imbalan yang mereka berikan, umumnya berupa daerah bagian dari wilayah kerajaan, sehingga lambat laun wilayah kerajaan terus menerus mengecil, sementara wilayah kekuasaan penjajah terus meluas. Disisi lain, akibat dari kebiasaan tersebut proses peralihan kekuasaan jarang berjalan dengan wajar, melainkan selalu disertai dengan pertumpahan darah.
Sejarah politik yang penuh praktek korupsi dan pembunuhan memang bukan hanya terjadi di Indonesia, terjadi terjadi pada kerajaan-kerajaan di berbagai belahan dunia yang pernah berjaya masa lampau. Perebutan kekuasaan di kalangan bangsawan pernah mendominasi sejarah Cina, Romawi dan Yunani di masa lampau.
Pembunuhan politik sebagai sistem dan mekanisme suksesi di Kerajaan Romawi biasanya dipicu oleh praktek korupsi yang merajalela di lingkaran istana. Pergantian dari satu penguasa kepada penguasa berikut dengan cara yang berdarah-darah itu dipicu oleh ketidakpuasaan sebagian bangsawan terhadap Sang Kaisar serta kerabatnya yang hidup hedonis dengan biaya ditanggung oleh negara.
Dengan demikian, korupsi pula yang menyebabkan rotasi dan sirkulasi kekuasaan di satu negara menjadi suatu momentum yang keji yang penuh horor.  Di jaman Romawi, korupsi, perilaku hedonis dan pembunuhan politik, tampak jadi hal biasa. Bahkan, seseorang dengan mudah membunuh sahabat karibnya sendiri, seperti dilakukan oleh Brutus terhadap Julius Caesar, demi mengejar kekuasaan dan kehidupan yang hedonis. Dan hal yang sama, sebelumnya dilakukan oleh Julius Caesar terhadap Antonius yang merupakan sahabatnya sendiri.
Adanya keterkaitan antara korupsi, kekuasaan dan pembunuhan politik pada saat itu memang hal yang tak dapat dihindari. Sebab untuk menjadi kaisar, seseorang harus memiliki banyak uang dan kekayaan terutama untuk menyuap tentara dan senat. Akibatnya, tanpa rasa malu, jabatan-jabatan yang terhormat itu diperjualbelikan kepada mereka yang mampu membelinya dengan penawaran tertinggi sehingga seorang kaisar diangkat atau diturunkan demi uang atau perasaan hati yang berubah seketika.
Tapi, biasanya tentara kemudian membunuh kaisar yang terlalu keras memegang disiplin. Atau hanya karena perasaan hati yang berubah secara mendadak seperti bosan. Praktek korupsi dan suap tidak hanya terjadi di kalangan elite, tapi juga merasuk hingga ke masyarakat bawah. Untuk memikat hati rakyat, para kaisar menyediakan bahan makanan, menyelenggarakan hiburan, sehingga rakyat terus hidup dalam mimpi.
Korupsi adalah problem terberat di Indonesia. Bagaimana tidak, predikat 10 besar negara terkorup di dunia, sepertinya sangat sulit dijauhi Indonesia. Dalam laporan Transparancy International (TI) 2006, Indonesia berada pada 10 negara paling korup, di samping Nigeria, Pakistan, Kenya, Bangladesh, China, Kamerun, Venezuela, Rusia, dan India. Masalah korupsi adalah fenomena kompleks dan seringkali muncul dalam banyak wajah dengan sebab dan akibat yang juga beragam. Mulai dari korupsi individual hingga korupsi berjamaah, dari korupsi kecil-kecilan hingga korupsi besar-besaran, mulai dari suap hingga pemberian hadian (gratifikasi). Dalam rangka mengantisipasi dan memberantas praktik korupsi dengan berbagai macam modus yang kian canggih, dibuatlah Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. UU No. 20/2001 ini merupakan penyempurnaan dari beberapa undang-undang sebelumnya.
Kompleksitas masalah korupsi yang mengeram di negeri ini mengindikasikan bahwa korupsi bukan lagi sekedar persoalan yang terkait dengan problem struktural, baik politik ataupun ekonomi, melainkan juga terkait erat dengan problem kultural, moral, individual. Atas dasar itulah pada tahun 2002 Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan, melalui Lajnah Bahtsul Masailnya, mengeluarkan fatwa tentang hukuman bagi koruptor, money politic dan hibah kepada pejabat. Menarik untuk diteliti antara UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001 sebagai hukum positif dan fatwa NU yang merepresentasikan hukum Islam tentang korupsi dan kategori tindakan korupsi. Sebab, landasan hukum yang digunakan oleh keduanya juga berbeda.
Pendapat ini dikuatkan oleh penelitian dari saudara Abdurahman[1] (2008) dengan judul “Kategori Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Hasil Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (Nu) Tahun 2002”. Penelitian ini menggunakan metode yang digunakan ialah deskripsi analitis. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam analisis data ialah pendekatan yuridis normatif. Namun untuk mendukung dan mempermudah dalam kajian digunakan juga pendekatan sosiologi hukum.
Dari hasil deskripsi diketahui bahwa yang termasuk dalam kategori korupsi menurut UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001 ialah merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Sedangkan menurut fatwa NU ialah penghianatan jabatan (gulu l) dan suap menyuap (risywah), baik berupa money politic maupun hibah kepada pejabat. Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa pengertian korupsi menurut keduanya ialah sama, yakni korupsi merupakan suatu praktik tindak pidana yang didasarkan pada penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi maupun pihak lain yang berakibat pada kerugian negara. Pengkategorian tindakan korupsi pun sama. Hanya saja, kategori dalam fatwa NU lebih bersifat umum. Meski bukan sebagai hukum tertulis, adanya fatwa NU sebagai bagian dari domain kultural, merupakan suatu kelebihan sebab korupsi erat hubungannya dengan moralitas.Sedang undang-undang lebih diharapkan pada sisi hukumannya.
Penelitian yang dilakukannya merupakan sebuah wacana bahwa korupsi sebagai racun yang bisa  meluluhlantakan suatu bangsa. Karena korupsi dalam pandangan agama manapun sebenarnya adalah suatu hal yang dilarang karena bisa merugikan sebuah pihak termmasuk martabat suatu bangsa. Sumbangan dalam tulisan ini adalah metoda yang digunakan untuk menganalisis masalah dengan menggunakan deskriptif analisis.
Penelitian selanjutnya adalah dari saudari Tatik Handayani [2](2011) yang berjudul “Kasus Korupsi Dalam Kartun (Analisis Semiotik Terhadap Kritik Atas Kasuskorupsi Dalam Kartun Panji Koming Yang Dimuat Harian Kompas Edisi Minggu Periode Januari S.D. Desember 2011)” penelitian ini berisi tentang penggambaran tokoh dalam kartun tentang tindak korupsi yang berlatar belakang kerajaan Majapahit, tetapi sebenarnya mengisahkan pemerintahan tentang pejabat yang melakukan koripsi yang disimbolkan dengan tikus, ulat orang yang berpakaian sederhana.
Tulisan ini mengispirasikan penulis tentang sebuah fakta yang terjadi dalam masyarakat bahwa banyak sebuah kejadian di Republik ini bahwa banyak pejabat yang bergelimang harta akan tetapi rakyat kecil banyak yang menderita. Metoda yang digunakannya sebagai sumbangan  bagi penulis tentang pentingnya sebuah semiotika atau tanda dalam menggambarkan sebuah kemewahan para koruptor dan sisi kelam dari rakyat yang tidak mendapatkan kesejahteraaan yang sellau dilingkupi oleh kesengsaraaan.
Selanjutnya penelitian yang dilakukan oleh Syamsul Anwar (2008) yang berjudul “Korupsi dalam perspektif Islam”. Penelitian ini menguraikan bahwa dalam pandangan islam korupsi adalah sangat diharamkan. Banyak pedoman dalam AlQuran maupun hadist yang mengisahkan bahwa seseorang yang melakukan tindakan korupsi tidak layak untuk dilindungi bahkan jika ada orang yang tahu bahwa ada orang yang korupsi kemudian dilindungi maka sama halnya dengan pelaku korupsi tersebut. Tulisan yang Anwar juga membahas tentang pemberantasan korupsi yang dilakukan dengan melakukan penyelidikan yang mendalam. Selain itu, bahwa pemberantasan korupsi tidak akan berhasil jika tidak dibarengi dengan ajaran agama yang mendalam tentang larangan melakukan korupsi.
Tulisan dari saudara Anwar memberikan stimulus kepada penulis bahwa tindakan korupsi sebagai tindakan yang disangat dibenci oleh ajaran  agama. Oleh karenanya bahwa untuk pemberantasannya sangat pelu dukungan adanya bimbingan dari para tokoh agama untuk menghindari korupsi. Dalam ajaran Hindu bahwa korupsi sangat dilarang karena merupakan tindakan yang bersifat tamasika (tindakan bodoh) yang pada suatu saat nanti  akan menerima phala dari perbuatan itu berupa kesengsaraan dalam hidupnya.
Bersandar dari fenomena dan fakta yang terjadi dewasa ini pada dasarnya tindakan korupsi yang terjadi sudah terjadi pada masa kuno sampai dengan sekarang. Hal yang menarik pada pembahasan ini adalah bahwa kasus korupsi sudah terjadi pada berbagai kalangan baik itu dari tingkat Rt sampai dengan Negara. Untuk itulah penulis dalam lembaran-lembaran coretan tinta ini mencoba menggali dan mendeskripsikan korupsi dalam lingkup yang sempit baik berupa UU tentang korupsi dan penjelasannya sampai dengan pengejawantahan korupsi dalam kehidupan ini. Namun, dalam tulisan ini penulis melakukan sebuah terobosan baru  bahwa kasus korupsi yang marak terjadi ini akan dilihat dan diteropong dalam cara pandang agama Hindu yang dalam hal ini Hindu sangat mengutuk bahwa tindakan korupsi adalah tindakan yang melanggar norma-norma sastra suci Veda. Selanjutnya pada uraian selanjutnya penulis juga akan menjabarakan tentang dampak yang terjadi pada keluarga yang terlibat dalam melakukan korupsi dan yang lebih parah lagi adalah dampak yang terjadi pada generasi muda dari tindakan-tindakan korupsi yang pernah dilakukan oleh para pendahulunya.

1.      Apa pengertian korupsi
Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Jika membicarakan tenatng korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat keadaan yang busuk, jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, sera penempatan kelurga atau golongan kedalam kedinasan di bawah kekusaan jabatnnya. Dengan demikian, secara harfiah dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas. Korupsi, penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Korupsi : busuk; rusak; suka memakai barang atau uang yang dipercayaakan kepadanya; dapat disogok (melalui kekusaan untuk kepentingan pribadi).
Korupsi berasal dari bahasa Latin coruptio dan corruptus yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam bahasa Yunani corruptio perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap,tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, materil, mental, dan umum. Korupsi dalam arti hukum, adalah tingkah laku yang menguntungkan diri sendiri dengan merugikan orang lain, yang dilakukan oleh penjabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum. Korupsi berdasarkan pemahaman pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi merupaka tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi) , yang secara langusng maupun tidak langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.
Untuk pengertian korupsi pada point yang terkahir, Komisi Pemberantasan Korupsi dalam buku Mengenali Dan Memberantas Korupsi memberikan suatu kiat untuk memahami korupsi secara mudah; yaitu dengan memahami terlebih dahulu pengertian pencurian dan penggelapan. 1) Pencurian berdasarkan pemahaman pasal 362 KUHP, merupakan suatu perbuatan melawan hukum mengambil sebagian atau seluruh milik orang lain dengan tujuan untuk memiliki atau menguasainya. Barang/hak yang berhasil dimiliki bisa diartikan sebagai keuntungan bagi pelaku. 2) Penggelapan berdasarkan pemahaman pasal 372 KUHP, merupakan pencurian barang/hak yang dipercayakan atau berada dalam kekuasaan pelaku.
Selanjutnya disajikan dalam tulisan berikut tentang pengetian korupsi yang dijabarkan dari berbagai pengertian yang dalam hal ini dinilai oleh penulis sangat relevan dengan tulisan yang akan penulis deskripsikan pada pembahasan yang lebih luas kedepan. Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang  Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah: Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pengertian Korupsi Menurut Ilmu Politik dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.  Pengertian Korupsi Menurut Ahli Ekonomi Para ahli ekonomi menggunakan definisi yang lebih konkret. Korupsi didefinisikan sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau nonmateri), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta. Pengertian Korupsi Menurut Haryatmoko Korupsi adalah upaya campur tangan menggunakan kemampuan yang didapat dari posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya. Pengertian Korupsi Menurut Brooks, korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi. 
1.      Jalan korupsi
Perjalanan sejarah umat manusia menunjukan adanya sebuah perubahan yang sangat mendalam terutama dalam perkembangan sejarah dan budaya manusia. Lingkup selanjutnya berkisar antara pertengahan abad ke-18 yag dimulainya pendirian revolusi yang terjadi besar-besaran yang ada di Eropa. Terjadinya revolusi ini merupakan sebuah gerakan untuk melakukan sebuah pembaharuan dalam kehidupan perekonomian baik itu perekonomian makro dan mikro. Gerakan ini banyak dibawa oleh para reformis yang dalam pergerakannya melakukkan tindakan yang mampu untuk mendongkrak kaum buruh yang pada saat itu mengalami diskriminasi, karena gerakan itu sebenanrnya adalah untuk menentang bahwa kaum bangsawan adalah yang paling tinggi sedangkan golongan buruh adalah golongan yang rendah dan tidak layak untuk mendapatkan hak yang sama.
Gerakan yang terkenal pada masa revolusi itu adalah gerakan dari revolusi Prancis yang terkenal dengan gerakan menentang pemerintahan Raja Louis XVI (1754-1793), yang sudah berkuasa sejak 1774 sebagai raja Bourbon kelima. Baik kelas menengah maupun kelas papa sudah lama merasa tidak suka dengan kekuasaan maupun hak-hak istimewa yang dimiliki para bangsawan yang mengusung adanya gerakan tentang kapitalisme dalam perekonomian negera.

Menyimak dari kejadian tersebut bahwa sebuah tindakan korupsi akan terjadi jika terdapat peluang dalam melakukan penyelewengan. Hal ini biasanya karena ada pengaruh yang kuat dari pimpinan dalam melakukan sebuah lembaga organisasi. Faktor penting dari pemimpin ini adalah sebagai kendali dan pemegang otortitas yang jelas dalam menjalankan sebuah pemerintahan. Akan tetapi pemimpin ini terkadang lalai dengan bahwahannya yang melakukan tindakan diluar prosedural yang telah disepakati oleh lembaga itu sendiri dan pemerintah. Sehingga adakalanya pemimpin ini terjerat oleh kasus korupsi yang menyebabkan dia ikut dalam jeruji besi. Walapun pada dasarnya dia hanya mengesahkan dan tidak ikut terlibat dalam penyelewengan dana tersebut. Namun, ada kalanya pemimpin tersebut yang menjadi “dalang” dalam tindakan penyelewengan dana tersebut  karena ada peluang, misalnya pimpinan tersebut menjalin kerjasama dalam melakukan “kongkalikong” dengan pejabat lain yang terkait untuk  kemudian hasil dari penyimpangan ini dibagi-bagi dengan mereka yang diajak berkerjasama. Fakta inilah yang terjadi di Republik yang serba religius yang katanya menghormati dan menganut agama yang sah di Republik ini, tetapi kasus korupsi terus merajalela.

2.   Ciri-ciri Korupsi
Seseorang yang melakukan rindakan korupsi pasti ada sebuah indikasi seperti adanya pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan jika kasus ini lebih parah lagi maka akan terjerat dalam sebuah tindakan yang menyebabkan dia diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun sebab lain yang menyebabkan dia terjerat dalam kasus korupsi antara lain : (a) suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan, (b) penipuan terhadap badan pemerintah, (c) dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus, (d) dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan di mana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu, (e) melibatkan lebih dari satu orang atau pihak, (f) adanya kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain, (g) terpusatnya kegiatan (korupsi) pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya, (h) adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum, dan (i) menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi.
               Permasalahan korupsi yang ada di Indonesia
Masalah korupsi tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama media massa lokal dan nasional. Maraknya korupsi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi budaya. Pada dasarnya, korupsi adalah suatu pelanggaran hukum yang kini telah menjadi suatu kebiasaan. Berdasarkan data Transparency International Indonesia, kasus korupsi di Indonesia belum teratasi dengan baik. Indonesia menempati peringkat ke-100 dari 183 negara pada tahun 2011 dalam Indeks Persepsi Korupsi.
Di era demokrasi, korupsi akan mempersulit pencapaian good governance dan pembangunan ekonomi. Terlebih lagi akhir-akhir ini terjadi perebutan kewenangan antara KPK dan Polri. Sebagai institusi yang sama-sama menangani korupsi, seharusnya KPK dan Polri bisa bekerja sama dalam memberantas korupsi. Tumpang tindih kewenangan seharusnya tidak terjadi jika dapat dikoordinasikan secara baik. Sehingga tidak terjadi kesalah pahaman dalam pelaporan dan kewenangan jabatan.
3.        Sebab-sebab korupsi
Penyebab terjadinya korupsipun bermacam-macam, antara lain masalah ekonomi, yaitu rendahnya penghasilan yang diperoleh jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup dan gaya hidup yang konsumtif, budaya memberi tips (uang pelicin), budaya malu yang rendah, sanksi hukum lemah yang tidak mampu menimbulkan efek jera, penerapan hukum yang tidak konsisten dari institusi penegak hukum, dan kurangnya pengawasan hukum.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, diperlukan kerja sama semua pihak maupun semua elemen masyarakat, tidak hanya institusi terkait saja. Beberapa institusi yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi, antara lain KPK, Kepolisian, Indonesia Corruption Watch (ICW), Kejaksaan. Adanya KPK merupakan salah satu langkah berani pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam menangani kasus korupsi, yang harus disoroti adalah oknum pelaku dan hukum. Kasus korupsi dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga membawa dampak buruk pada nama instansi hingga pada pemerintah dan negara. Hukum bertujuan untuk mengatur, dan tiap badan di pemerintahan telah memiliki kewenangan hukum sesuai dengan perundangan yang ada. Namun, banyak terjadi tumpang tindih kewenangan yang diakibatkan oleh banyaknya campur tangan politik buruk yang dibawa oleh oknum perorangan maupun instansi. Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional maka mau tidak mau korupsi harus diberantas, baik dengan cara preventif maupun represif. Penanganan kasus korupsi harus mampu memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Tidak hanya demikian, sebagai warga Indonesia kita wajib memiliki budaya malu yang tinggi agar segala tindakan yang merugikan negara seperti korupsi dapat diminimalisir.
Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara Indonesia memiliki derajat dan perlakuan yang sama di mata hukum. Maka dalam penindakan hukum bagi pelaku korupsi haruslah tidak boleh pilih kasih, baik bagi pejabat ataupun masyarakat kecil. Diperlukan sikap jeli pemerintah dan masyarakat sebagai aktor inti penggerak demokrasi di Indonesia, terutama dalam memilih para pejabat yang akan menjadi wakil rakyat. Tidak hanya itu, semua elemen masyarakat juga berhak mengawasi dan melaporkan kepada institusi terkait jika terindikasi adanya tindak pidana korupsi.


[1] Abdurahman merupakan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2000 yang menempuh gelar Magister.
[2] Mahasiswa FISIP Universitas Sebelas Marat Surakarta

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Korupsi (Part 1): Perjuangan Keadilan"

Post a Comment